Minggu, 01 Januari 2012

MASALAH PEMERATAAN PENDIDIKAN “Pemerataan Guru”

A.      Pendahulauan
1.       Latar Belakang
Pendidikan adalah hak dasar kemanusiaan yang seharusnya dapat dinikmati secara layak dan merata oleh setiap masyarakat Dalam pengertian HAM, hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia dan bersifat universal serta langgeng. Sebagai bagian dari HAM, hak dasar untuk mendapatkan pendidikan secara layak dan merata harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Maka, negara sebagai institusi resmi wajib melaksanakan, memfasilitasi, dan meniadakan segala penghalangnya
Memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lebih lanjut, dalam pasal 5 UU nomor 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan ini dijabarkan dalam kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional yang dalam kurun waktu satu dasawarsa ini menekankan titik berat pembangunan pendidikan pada pemberian pelayanan bagi setiap anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan. Hal ini antara lain terlihat dari dicanangkannya wajib belajar pendidikan sembilan tahun pada tahun 1994. Melalui kebijakan ini ditegaskan bahwa setiap anak usia 7 - 15 tahun wajib mendapatkan pelayanan pendidikan. 
Pendidikan  dipandang  sebagai  salah satu  dari  berbagai  investasi  yang  dapat dilakukan  manusia  yang  dianggap  sangat menentukan  dalam  upaya  meningkatkan kualitas  sumber  daya  manusia.  Namun, tidak  sedikit  masyarakat  Indonesia  yang hidup di pedesaan dengan tingkat ekonomi yang  rendah  menganggap  bahwa pendidikan  merupakan  suatu  upaya  yang sia-sia  untuk meningkatkan  taraf  hidup mereka di masa mendatang.
Bila ditilik kembali pada masa orde baru,  transformasi  dari  masyarakat tradisional  menuju  masyarakat  industri berkaitan  dengan  ketenagakerjaan  yang merupakan salah satu faktor penting yang perlu  diperhatikan  untuk  menghadapi perkembangan  zaman,  iptek  dan  tuntutan pembangunan  nasional.  Hal  ini  sejalan dengan  tujuan  Pembangunan  Jangka Panjang  Tahap  II  yang  memprioritaskan pemerataan  dan  perluasan  Wajib  Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun. Untuk mencapai hal tersebut, kesenjangandalam  hal  sarana-prasarana  pendidikan, guru yang bermutu dan faktor penunjang yang  lain  perlu  diperkecil  antarkelompok yang  berbeda  dalam  hal  letak  provinsi, keadaan geografis, keadaan ekonomi, jenis program  pendidikan  dan  pengaruh  faktor lain. Perluasan dan pemerataan di satu sisi dan  perbaikan  mutu  di  sisi  lain  harus dilaksanakan  secara  simultan  dan  saling terkait, sehingga pendidikan dasar 9 tahun berfungsi  sebagai  strategi  dasar  untuk mencerdaskan  kehidupan  bangsa, menyiapkan  tenaga  kerja  dan  membina penguasaan iptek (Wirjomartono 1995).
Pembangunan  nasional  terasa  belum optimal  karena  terjadinya  kesenjangan keberhasilan pembangunan yang bervariasi terutama  jika  dilihat  dari  aspek  letak geografis yang ada di Indonesia. Perbedaan letak  desa-kota,  Jawa-luar  Jawa  ataupun letak Indonesia Barat dan Indonesia Timur ikut menentukan hasil pembangunan yang dicapai  khususnya  di  bidang  pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia terus mendapat sorotan dan menjadi perhatian khusus. Kondisi pendidikan yang sangat memprihatinkan itu ternyata beralasan. Pasalnya, pemerataan pendidikan di Indonesia belum terlaksana dengan baik, apalagi guru-guru di kota masih jauh lebih banyak jumlahnya daripada di pedesaan. Keengganan mengajar di desa ini yang membuat pendidikan desa dan kota terus mengalami margin yang besar.
Pemerintah mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pusat terus memperhatikan guru, seperti tunjangan sertifikasi dan insentif, meski masih ada sebagian guru yang belum mendapatkannya. Menurut Brilian, komitmen mengajar itu harus berlandaskan dari Dinas Pendidikan. Jangan guru itu nantinya tidak mau ke desa, akibatnya peningkatan kualiatas pendidikan menjadi tidak merata.  Guru hendaknya harus siap ditempatkan untuk mengajar di desa terpecil sekalipun, demi tewujudnya pemerataan pendidikan. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan insentif mereka.
Bertolok dari latar belakang permasalahan diatar, maka makalah ini mengangkat tema “Masalah Pemerataan Pendidikan (Pemerataan Guru)”.
2.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1.       Apa itu pemerataan pendidikan ?
2.       Mengapa mesti ada pemerataan guru ?
3.       Bagaimana menanggulangi ketidakmerataan guru yang ada ?

3.       Tujuan
Dari rumusalan masalah di atas maka dapat diberikan tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.       Untuk mencari pengertian pemerataan pendidikan
2.       Untuk mengetahui dampak ketikmerataan guru
3.       Untuk mencari dan menyelidiki kendala terjadinya ketidakmerataanya guru

B.      Pembahasan
1.       Pengertian Pendidikan
Dengan  perkembangan  zaman  di  dunia  pendidikan  yang  terus  berubah  dengan  signifikan sehingga banyak merubah pola pikir  pendidik, dari pola pikir  yang  awam dan kaku menjadi lebih moderan. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan konsep dan teori pendidikan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya.
Kamus  Bahasa  Indonesia,  1991:232,  Pendidikan  berasal  dari  kata  "didik",  Lalu  kata  ini mendapat  awalan  kata  "me"  sehingga menjadi  "mendidik"  artinya memelihara  dan memberi latihan.  Dalam  memelihara  dan  memberi  latihan  diperlukan  adanya  ajaran,  tuntutan  dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Menurut bahasa Yunani  : pendidikan berasal dari kata "Pedagogi" yaitu kata "paid" artinya "anak" sedangkan "agogos" yang artinya membimbing "sehingga " pedagogi" dapat di artikan sebagai "ilmu dan seni mengajar anak".
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan  terencana untuk mewujudkan  suasana belajar dan proses pembelajaran  agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Wikipedia,   Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Dari  pernyataan  diatas  dapat  di  tarik  kesimpulan  bahwa  Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  atau  pelatihan  agar peserta  didik  secara  aktif  dapat  mengembangkan  potensi  dirinya  supaya memiliki  kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

2.       Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan nasional adalah  UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".  Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia".
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan." Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional ditempuh melalui strategi dasar sebagai berikut:
a.       Pemerataan Kesempatan Belajar Dalam hal ini terutama perluasan daya tampung bagi anak usia 7 – 15 tahun yaitu bagi anak-anak usia pendidikan dasar (SD dan SLTP). Untuk ini perlu pendidikan, alat peraga/alat praktik sesuai dengan pembakuan dan jumlah peserta didik yang akan ditampung.
b.      Relevansi Pendidikan dengan Pembangunan Strategi ini dimaksudkan pendidikan terkait dengan kebutuhan pembangunan. Karena itu sumber belajar atau sarana pendidikan diusahakan selain harus baku juga harus mendukung relevansi tersebut. Guru dan siswa harus mampu memanfaatkan dan menguasai pemakaian sumber belajar secara tepat. Ketrampilan guru atau siswa akan meningkat dengan pemanfaatan sumber belajar secara tepat.
c.       Peningkatan Mutu Pendidikan Peningkatan mutu pendidikan akan meningkat apabila pemanfaatan dan pembuatan sarana pendidikan dikuasai oleh guru maupun siswa. Selama ini kegiatan belajar mengajar. Pemanfaatan Media Pendidikan, alat peraga, dan alat praktik belum dikuasai secara baik oleh guru maupun siswa. Begitu pula sumber daya lingkungan belum dimanfaatkan sebagai sumber belajar. Dengan makin banyaknya pesan atau materi pengajaran yang harus dikuasai oleh murid, pemanfaatan sarana pendidikan/sumber belajar perlu ditingkatkan.
d.      Efisiensi Kegiatan belajar mengajar dengan memanfaatkan sarana pendidikan secara baik, dapat meningkatkan dalam arti, daya serap akan naik, waktu hemat dan mutu hasil belajar meningkat. Perlu peningkatan pelaksanaan sistem perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sistem pendidikan nasional.

e.      Pemerataan Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah  pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan keempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama unutk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis kelamin, status sosial, agama, amupun letak lokasi geografis.
Dalam propernas tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai kebijakan pembangunan pendidikan pada poin pertama menyebutkan:
“Mengupayakan perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti“. Dan pada salah satu tujuan pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk  pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Pemerataan Pendidikan merupakan tujuan pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling rumit untuk ditanggulangi.
Permasalahan Pemerataan dapat terjadi karena kurang tergorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Hal ini menyebabkan terputusnya komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu masalah pemerataan pendidikan juga terjadi karena kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses pendidikan, hal ini bisa saja terjadi jika kontrol pendidikan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daearh-daerah terpencil. Jadi hal ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program yang dijalankan ini.

f.        Guru
a)      Pengertian Guru
Menurut Surat Edaran  Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 576868/MPK/1989, Guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan bertanggung jawab oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabaran.
Sedangkan dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003, Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksankan propesi pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Suparlan (2006:10) menyatkan guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.
Jadi, guru adalah tenaga kependidikan yang merancang dan melaksankan propesi pembelajaran kepada siswa agar dapat belajar mengembangkan potensi kemampuan secara optimal melalui lembanga pendidikan sekolah, baik itu yang didirikan pemerintah maupun swasta.

b)      Tugas Guru
Gurumemiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
 Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat

g.       Pemerataan Guru
Guru adalah profesi, guru profesional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan, tanpa dedikasi tinggi maka proses belajar mengajar akan kacau balau. Dalam proses belajar menagajar, yang telah berlangsung di dalam kelas, dapat ditemukan beberapa komponen yang bersama-sama mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat juga dinyatakan sebagai struktur dasar dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini guru sebagai pendidik dan murid sebagai peserta didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan murid dalam mencapai cita-citanya.
Pendidikan seharusnya menjadi skala prioritas bagi agenda pembangunan pemerintah daerah. Akselerasi pembangunan pendidikan yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui percepatan pembangunan pendidikan yang menyentuh segala aspek dan dinamika pendidikan diharapkan akan mampu mengangkat kualitas pendidikan di daerah. Pembangunan pendidikan di daerah harus bersifat adil, partisipatif dan terintegrasi, sehingga kesenjangan mutu yang ada saat ini dapat diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dapat dipahami bahwa kondisi geografis ternyata menjadi salah satu penghambat ketercapaian akses dan pemerataan pendidikan. Kesenjangan akses pendidikan antara desa dan kota atau daerah terpencil dengan daerah perkotaan merupakan salah satu penyebab tidak meratanya mutu pendidikan. Guru yang tinggal di daerah perkotaan mendapat akses yang lebih baik terhadap hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan mutu guru seperti informasi dan fasilitasi pendidikan, sementara guru di pedalaman atau bahkan di daerah terpencil tidak seberuntung itu.
Ditambah lagi rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan yang berakibat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di daerah turut menjadi faktor penyebab ketimpangan mutu. Disamping adanya keterbatasan prasarana dan sarana yang menyebabkan masyarakat pendidikan kesulitan untuk melakukan aktifitas pendidikan.
Kebanyakan guru lebih memilih mengajar di perkotaan ketimbang di daerah pelosok. Ini mengakibatkan guru di perkotaan menumpuk sedangkan di pelosok akan kekurangan guru. Formasi pengangkatan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah seakan-akan tidak membuat komposisi guru menjadi merata.
Selain itu terjadi ketimpangan kompetensi yang cukup mencolok pada guru di daerah tertinggal. Banyak guru yang mengajar di sekolah-sekolah terpencil dengan tidak terstruktur dan mengabaikan teori-teori pembelajaran efektif. Fenomena ini dapat dimengerti karena memang upaya peningkatan kompetensi guru tidak dijadikan sebagai salah satu solusi yang diprioritaskan khususnya dalam pembangunan pendidikan. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh pelatihan atau upaya-upaya peningkatan mutu guru itu sendiri, sehingga ini berkorelasi erat dengan kemampuan mengajarnya di sekolah. Jika hal ini tidak diberi perlakuan khusus tentu saja akan semakin memperburuk kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Guru ynag memiliki peran sebagai pendidik. Guru merupakan ujung tombak terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Seorang pendidik harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan kebutuhan untuk itu belum dapat dipenuhi dari penghasilan yang diperoleh sebagai imbalan yang diberikan pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

h.      Pemerataan Pendidikan “Guru” di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan termasuk kabupaten baru di provinsi Sumtera Selatan, yang beribukotakan Muaradua, memiliki penyebaran guru yang diambil dari tiga sekolah berikut, adalah :
SMA Negeri 1 Muaradua memiliki kelompok belajar sebanyak 18 kelas yang terdiri dari :
No
Tingkat
Kelas Reguler
Kelas Khusus
Jumlah
Kelompok
Siswa
Kelompok
Siswa
1
X
5
160
1
32
192
2
XI
5
160
1
32
192
3
XII
6
192
-
-
192
Jumlah
16
512
2
64
576
Sumber : Data SMA Negeri 1 Muaradua Tahun Pelajaran 2011/2012

SMA Negeri 2 Muaradua memiliki kelompok belajar sebanyak 12 kelas yang terdiri dari :
No
Tingkat
Kelas Reguler
Kelas Khusus
Jumlah
Kelompok
Siswa
Kelompok
Siswa
1
X
4
147
-
-

2
XI
3
115
-
-

3
XII
3
108
-
-

Jumlah
12
370
-
-

Sumber : Data SMA Negeri 2 Muaradua Tahun Pelajaran 2011/2012

SMA Negeri 1 Muaradua kisam memiliki kelompok belajar sebanyak 6 kelas yang terdiri dari :
No
Tingkat
Kelas Reguler
Kelas Khusus
Jumlah
Kelompok
Siswa
Kelompok
Siswa
1
X
2
80
-
-

2
XI
2
80
-
-

3
XII
2
80
-
-

Jumlah
12
240
-
-

Sumber : Data SMA Negeri 2 Muaradua Tahun Pelajaran 2011/2012

Untuk pemerataan guru yang tersebar antara SMA Negeri 1 Muaradua, SMA Negeri 2 Muaradua, dan SMA Negeri 1 Muaradua Kisam dapat dilihat pada table berikut ini :
No.
Mata Pelajaran
SMA Negeri 1 Muradua
SMA Negeri 2 Muaradua
SMA Negeri 1 Muradua Kisam
1
Pend. Agama Islam
5
1
-
2
Kewarganegaraan
3
1
-
3
Bahasa Indonesia
6
4
2
4
Bahasa Inggris
5
2
-
5
Matematika
6
3
2
6
Fisika
2
2
-
7
Kimia
2
-
-
8
Biologi
3
1
1
9
Ekonomi Akuntansi
3
3
2
10
Geogerafi
-
-
-
11
Sejarah
5
1
1
12
Pend. Olahraga
2
1
-
13
Kesenian
2
-
-
14
TIK
-
-
-
15
BK
-
1
-
16
Seni Budaya
2
1
-
Jumlah
46
21
8
Sumber : Data SMA Negeri 1 Muaradua,  SMA Negeri 2 Muaradua, dan SMA Negeri 1 Muaradua Kisam

Keadaan diatas menunjukkan pemerataan guru  yang tersebar di ketiga sekolah tersebut sangatlah tidak tercapai, disatu sisi ada sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pendidik dan di sisi lainnya ada sekolah yang kekurangan guru. Keadaan ini pun ditamabah lagi dengan adanya guru yang telah tersertifikasi, sehingga guru tersebut memiliki kewajiban harus mengajar 24 jam pelajaran, dengan tuntutan tersebut sekolah yang memiliki kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu harus mengajar pelajaran yang bukan bidang study mereka, dan bagi sekolah yang memiliki kekurangan tenaga pendidik mereka juga harus mengajar bidang study yang bukan program mereka.

i.        Pemecahan Masalah dalam rangka Pemerataan Pendidikan
Dari permasalah penyebaran pendidikan terkhususnya penyebaran guru terdapt beberapa rangkaian pemecahan masalah yang dapat menjadi sebuah pertimbangan dalam menangani permasalahan pernyebaran guru diatas, yaitu :
a.          Konsistensi pemerintah dalam menangani masalah tersebut harus perlu ditingkatkan.
b.         Pemerintah harus bekerja sama dengan PTN dan PTS yang memiliki jurusan pendidikan agar dapat menciptakan calon-calon pengajar yang benar-benar memiliki mental seorang pengajar yang profesional.
c.          Pemerintah harus benar-benar memegang konsistensi terhadap pernyataan para calon pengajar yang berbunyi “siap ditempatkan dimana saja”, sehingga setelah para calon pengajar terangkat menjadi PNS tidak mudah untuk mengajukan pindah tempat sesuai keinginan mereka melainkan perlu alasan yang kiranya dapat diterima.
d.         Pemerintah harus benar-benar menjalankan amanat undang-undang yaitu 20 % APBN untuk pendidikan sehingga pembangunan infrastruktur pendidikan yang dapat mendukung akses sebagai penjamin mutu dapat terlaksana dengan baik.

C.      Penutup
Kesimpulan
a.       Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  atau  pelatihan  agar peserta  didik  secara  aktif  dapat  mengembangkan  potensi  dirinya  supaya memiliki  kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
b.      Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah  pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan.
c.       guru adalah tenaga kependidikan yang merancang dan melaksankan propesi pembelajaran kepada siswa agar dapat belajar mengembangkan potensi kemampuan secara optimal melalui lembanga pendidikan sekolah, baik itu yang didirikan pemerintah maupun swasta


Daftar Rujukan

Suparlan. 2006.  ”Guru Sebagai Profesi”. Yogyakarta: Hikayat Publishing.

Wirjomartono. 1995.  ”Kebijakan Pemerataan Pendidikan: Masalah dan Prospeknya”. Kajian  Dikbud Nomor Perdana November 1995.

____________. 2009, “Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen”. Bandung: Nuansa Aulia

____________. 2010, “Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas)”. Bandung: Nuansa Aulia



1 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks for information,,nice article
ST3Telkom

Posting Komentar