Minggu, 01 Januari 2012

LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM TEKNOLOGI PENDIDIKAN


A.      PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
Dalam Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1, diungkapkan yang dimaksud dengan pendidikan adalah: “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara” (UU RI No 20 Tahun 2003) dari defenisi pendidikan tersebut, dengan jelas terungkap bahwa pendidikan indonesia adalah pendidikan yang usaha sadar dan terencana, untuk mengembangkan potensi individu demi tercapainya kesejahteraan pribadi, masyarakat dan negara.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan sepeerti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pembaharuan atau inovasi dalam bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi pendidikan merupakan suatu perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda dari sebelumnya, serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pendidikan (Wijaya, Djajuri, dan Rusyan, 1988:7).
Dengan kondisi Negara Indonesia yang unik, serta peruibahan besar yang terjadi dalam lingkungan global mengharuskan kita untuk mengembangkan system pendidikan yang lebih terbuka, lebih luwes, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa memandang usia, jender, lokasi, kondisi, sosial, ekonomi, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Pengembangan sistem pendidikan yang lebih kretik dan inovatis di tuntut disini, yang merupakan tanggung jawab kita bersama.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Perkembangan teknologi berpengaruh juga terhadap perkembangan pendidikan, sehingga lahir beberapa hal baru dalam dunia pendidikan. Hal baru tersebut pada awalnya hanya menfokuskan diri pada bidang media, sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam proses, produk dan struktur atau system.  Ketiga hal tersebut di kenal sebagai teknologi pendidikan (education tecnologi).
Landasan berfikir dalam bidang teknologi pendidikan (education technologi) atau teknologi pembelajaran (instructional technologi) yang menjadikan bidang garapan baru menjadi bidang ilmu atau menjadi disiplin ilmu yang baru adalah rangkaian dalil yang dijadikan sebagai pembenar.
Pengertian teknologi pendidikan yang dimaksud bukan hanya alat-alat bantu belajar saja seperti audio, audio visual, dan sebagainya, melainkan perencanaan, desain kurikulum, evaluasi kurikulum, analisis pengalaman belajar, implementasi program dan reinovasi belajar dan sebagainya. Jadi teknologi pendidikan menyangkut teori dan praktek, sehingga teknologi pendidikan bersifat rasional, menggunakan problem solving approach dalam pendidikan dan skeptis serta sistematis dalam cara berfikir tentang belajar dan membelajarkan. Untuk lebih jelasnya Donal P. Ely seperti yang dikutip oleh Wijaya, Djajuri dan Rusyan (1988:39) mengatakan bahwa teknologi pendidikan adalah suatu bidang yang mencakup berbagai fasilitas belajar melalui identifikasi yang sistematis, pengembangabn, pengorganisasim dan penggunaan sumber-sumber yang maksimal dan penghelolaan prosesnya.

2.       Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
a.       apa saja yang menjadi landasan kebijakan pendidikan indonesia?
b.      apa saja yang menjadi landasan falsafah dan teori teknologi pendidikan?
c.       apa saja yang menjadi landasan kebijakan teknologi pendidikan?
d.      apa saja yang menjadi perkembangan konsep dan penerapan teknologi pendidikan?

3.       Tujuan
Berdasarkan rumusan permasalahan di atas, maka makalah ini bertujuan untuk:
a.       menjelaskan landasan kebijakan pendidikan Indonesia
b.      menjelaskan landasan falsafah dan teori teknologi pendidikan
c.       menjelaskan landasan kebijakan teknologi pendidikan
d.      menjelaskan perkembangan konsep dan penerapan teknologi pendidikan

4.       Manfaat
Dari hasil pembahasan dimakalah ini diharapkan dapat menjadi referensi tambahan dalam mata kuliah dasar-dasar teknologi pendidikan pada program studi teknologi pendidikan, dan memberikan kita pengetahuan pemahaman lebih tetang landasan kebijakan pendidikan dalam pengembangan teknologi pendidikan.

B.      PEMBAHASAN
1.       Landasan Kebijakan Pendidikan
Pengetahuan menganai landasan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan, akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisten, tetap dan terarah dengan pasti. Konsisten, maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama. Tetap, maksudnya kebijakan pendidikan pada berbagai sub dan waktu ke waktu tidak mengalami loncatan yang mengejutkan, sehingga tidak membingungkan masyarakat sebagai pelanggan kebijakan. Terarah, maksudnya kebijakan pendidikan pada berbagai sub dan waktu ke waktu tetap mengarah pada satu tujuan besar, yaitu gambaran manusia Ideal menurut bangsa Indonesia. Bangsa Indoeseia secara keseluruhan juga teramat penting untuk memahami landasan pendidikan, sebab sebagai pelanggan dari kebijakan pendidikan, mereka berhak untuk mengetahui mengapa, untuk apa, dan apa kebijakan pendidikan yang ada harus mereka ikuti.

a)      Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendiidkan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan masyarakat dan tanah air.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, componen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan seperti berikut : “Sistem Pendidikan Nasional Pancasila ahila sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara). Pendidkan nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional.” (Fuad Ihsan 2005: 120-123).
Dalam pembukaan (prembule) UUD 1945, antara lain termaktub : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk statu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam statu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam statu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dab beradap, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari pernyataan-pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan ideal Pendidikan nasional adalah Pancasila.

b)      Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan constitucional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi ; ayat 1  :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.Serta pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah : Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban relajar yang memberi desempatan dan mengharuskan relajar lepada setiap anak ingá usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.

c)       Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN. GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara  sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tanga, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani. Hendaknya setiap pelaksana pendidikan, orang tua, dosen, guru-guru, dan pegawai serta petugas-petugas pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR Sejak tahun 1966-2003 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3 Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945.
TAP MPR No. IV/MPR/1973 Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD1945.
TAP MPR No. IV/MPR/1978 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
TAP MPR No. II/MPR/1983 Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangundirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
TAP MPR No. II/MPR/1988 Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Peraturan perundang-undangan ini disahkan tanggal  8 Juli 2003. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dibandingkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989,  Undang-Undang No. 20/2003 memuat lebih banyak aturan baru terutama yang mendukung aspek akuisisi pengetahuan, penciptaan pengetahuan dan penyebaran pengetahuan.

2.       Landasan Falsafah Dan Teori Teknologi Pendidikan
Setiap cabang ilmu membutuhkan dasar/patokan sebagai pembenaran. Dalam falsafah ilmu, setiap pengetahuan mempunyai 3 komponen yang merupakan tiang penyangga tubuh yang didukungnya  yaitu Ontologi (apa) yaitu rumusan gejala pengamatan pada suatu objek telaah, yang tidak digarap bidang telaah lain, Epistemiologi (bagaimana) yaitu usaha untuk memperoleh kebenaran dalam objek telaah dan Aksiologi (untuk apa) yaitu nilai-nilai yang menentukan kegunaan dari objek telaah.
Sejumlah asumsi dimunculkan sebagai dasar patokan pembenaran untuk menentukan gejala yang diamati yaitu :
a.       ilmu pengetahuan berkembang pesat, dengan implikasi bagi kebanyakan orang untuk mengikuti perkembangannya.
b.      pertambahan jumlah penduduk, implikasi semakin banyak yang membutuh pendidikan.
c.       perubahan sosial, ekonomi, politik, industri, dan budaya, implikasi re-edukasi pendidikan ( terus menerus)
d.      budaya dan penyebaran teknologi semakin luas, termasuk didalamnya bidang pendidikan.
Semakin terbatasnya sumber tradisional, menuntut adanya sumber baru dan pemanfaatan sumber terbatas secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dari serangkaian implikasi yang muncul dari asumsi diatas, maka diperlukan suatu telaah khusus, hal ini dijadikan telaah/penggarapan dalam teknologi pendidikan yang tidak digarap dalam bidang ilmu lain. Itulah yang menjadi alasan mengapa landasan teknologi pendidikan perlu dipersoalkan.
Dalam teknologi pendidikan, kebenaran hakiki komponen filsafah pengetahuan dikaitkan dengan beberapa aspek, antara lain:

a.       Wujud Objek Telaah
Dalam ilustrasi revolusi pendidikan (Sir Eric Ashby, 1972), dijelaskan revolusi pendidikan dibagi 4, yaitu:
1)      Revolusi ke-1, orangtua menyerahkan tanggungjawab pendidikan anak kepada orang lain yang ahli.
2)      Revolusi ke-2, pembelajaran menggunakan bahasa lisan/tulisan, kegiatan pendidikan dilembagakan.
3)      Revolusi ke-3, muncul media cetak, terjadi karena guru ingin mengajarkan lebih banyak siswa dan lebih cepat, sementara itu kemampuannnya makin terbatas hingga perlu menggunakan media.
4)      Revolusi ke-4, muncul media elektronik. Pada saat ini, teknologi dan media dalam dunia pendidikan berkembang pesat. Pendidikan mulai difokuskan pada mengajar anak didik tentang bagaimana belajar. Ajaran selanjutanya akan diperoleh si pembelajar sepanjang usia hidupnya melalui sumber dan saluran. Hal ini memunculkan gejala-gejala baru, yaitu:
a)      Adanya berbagai macam sumber belajar termasuk orang, pesan, media, alat, metode, dan lingkungan.
b)      Perlunya sumber tersebut dkembangkan, baik secara konseptual maupun secara factual.
c)       Perlu dikelolanya kegiatan pengembangan maupun sumber-sumber belajar untuk belajar
Ketiga hal diatas merupakan ruang lingkup wujud objek penelaahan (landasan ontologi), teknologi pendidikan.

b.      Penggarapan Objek Telaah
Teknologi pendidikan merupakan bidang garapan yang tidak dilakukan dalam disiplin ilmu lain. Pada ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu perilaku dan ilmu lainnya, objek penggarapan telaah terpisah-pisah, sementara teknologi pendidikan memandang bahwa semua komponen teori, model, konsep, dan prinsip dari semua  ilmu digabung secara sistematik dan sistemik agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal.
Usaha yang sistematik dan sistemik diawali dengan menganalisis masalah, kemudian merancang, memproduksi, memamfaatkan, menilai, memperbaiki dan mengelola keseluruhan proses kegiatan secara terintegrasi, sehingga diperlukan pendekatan baru dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Keseluruhan masalah belajar dan upaya pemecahannya dikelola secara simultan.
2)      Unsur yang berkepentingan diintegrasikan dalam suatu proses kompleks secara sistemik.
3)      Penggabungan proses kompleks di atas harus mengandung daya lipat.
Ketiga ciri diatas merupakan teknik intelektual yang unik dan dihimpun  menjadi penggarapan objek telaah (landasan epistimologi) teknologi pendidikan.

c.       Hasil Penggarapan Objek Telaah
Dari dua landasan yang telah dipenuhi oleh teknologi pendidikan, dirumuskanlah kegunaan potensial teknologi pendidikan yaitu perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, meningkatkan mutu pendidikan, penyempurnaan sistem pendidikan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penyempurnaan pelaksanaan interaksi antara pendidikan dan pembangunan.  Hal inilah yang merupakan hasil dari penggarapan objek telaah (landasan aksiologi) teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu

d.      Rumusan filsafat teknologi pendidikan
 “agar setiap orang memperoleh kesempatan belajar, baik sendiri maupun dalam ikatan organisasi, seoptimal mungkin melalui pendekatan yang sistematik dan sistemik atas proses, sumber dan system belajar sedemikian rupa agar tercapai efisiensi, efektivitas dan keselarasan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan, kearah terbentuknya masyarakat belajar”

e.      Wujud penerapan filsafat teknologi pendidikan dalam sistem pendidikan di Indonesia
Filsafat teknologi pendidikan telah terwujud dalam sistem pendidikan di Indonesia, wujudnya sebagai berikut :
1)      Pada masa kemerdekaan tahun 1950, untuk mengatasi kesempatan belajar para pejuang yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena tergabung dalam pasukan tentara, maka dihadirkanlah siaran radio untuk menyajikan bahan pelajaran, didirikan Balai Kursus Tertulis Pengembangan Guru, Balai Alat Peraga Pendidikan yang sekarang menjadi Pusat Pengembangan Penataran Guru Tertulis
2)      Pada awal orde baru, dalam PELITA I telah dicantumkan secara eksplisit kebijakan menggunakan radio dan  televisi untuk peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan pendidikan, sebagai contoh program pendidikan karakter melalui serial televisi ACI ( Aku Cinta Indonesia = amir, cici, ito)
3)      Dalam periode pembangunan selanjutnya, berbagai bentuk penerapan teknologi pendidikan berkembang pesat. Penerapan berupa pola / sistem pendidikan yang inovatif, contohnya sebagai berikut :
a)      Sistem pendidikan terbuka / jarak jauh (SLTP Terbuka, Madrasah Tsanawiyah Terbuka, Universitas Terbuka, Program KEJAR Paket A dan B)
b)      Proyek pendidikan melalui satelit ( Rural Satellite Project) di perguruan tinggi wilayah Indonesia Timur
c)       Penggunaan siaran radio untuk penataran guru, sitem belajar mandiri untuk meningkatkan kualitas guru yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan
d)      Sistem pelatihan jarak jauh yang pengembangannya dikoordinasikan oleh Indonesian Learning Work (IDLN) dan SEAMOLEC ( SEAMO Open Learning Center )  berkedudukan di Pustekom Diknas
e)      Teknik /strategi pembelajaran untuk belajar pemecahan masalah dan belajar aktif (problem solving and active learning strategies and techniques)
Beberapa bentuk penerapan ada yang sudah berhenti dikarenakan berbagai alasan kebijakan maupun pendanaan. Akan tetapi penerapan teknologi pendidikan yang telah berlangsung, menunjukkan perkembangan yang signifikan. Perkembangan itu masih harus ditingkatkan lagi untuk menjangkau seluruh sektor pendidikan pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan termasuk pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.

3.       Landasan Kebijakan Teknologi Pendidikan
a.       Kebijakan Umum
1)      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Secara umum kebijakan pemerintah tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Sedangkan dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Dalam pasal 31 UUD RI tahun 1945 dikatakan juga bahwa,
a)    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
b)    Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
d)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
Dari beberapa pasal di atas, tampak jelas bahwa pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dan diutamakan dalam pembangunan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi suatu kewajiban terutama pendidikan dasar. Sebagai konsekuensinya pemerintah wajib pula membiayainya dengan anggaran yang diprioritaskan. Selain pembiayaan pemerintah melakukan program-program atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan baik mutu maupun jumlah. Sehingga apapun bentuknya akan dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan parsisipasi belajar peserta didik asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya komitmen pemerintah, diharapkan masyarakat atau warga akan mendapatkan kesempatan belajar.
Selain dalam UUD 1945, kebijakan-kebijakan yang bersifat umum juga terdapat dalam program-program pembangunan. Sebelum era reformasi kebijakan pembangunan tertuang dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) atau dalam Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun setelah itu kebijakan pembangunan tidak lagi tertuang dalam GBHN dan Repelita, melainkan tertuang dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam pembahasan ini ada dua Program Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004 dan Program Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009.

2)      Program Pembangunan Nasional (1999-2004)
Di dalam Propenas 1999-2004 Bab VII terdapat Pembangunan Pendidikan. Di dalamnya memuat program-program baik untuk Pendidikan Dasar dan Prasekolah, Pendidikan Menengah, Pendidikan Tinggi, maupun pendidikan luas sekolah. Di antara program-program tersebut terdapat Program Pembinaan baik berupa pembinaan Pendidikan Dasar dan Prasekolah, maupun Pendidikan Menengah. Di dalam program pembinaan inilah ada tujuan yang hendak dicapai antara lain: meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah, masyarakat miskin, dan anak yang berkelainan. Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini antara lain meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) untuk SD/MI, SLTP/MTs, SMU/SMK/MA dan penuntasan wajib belajar 9 tahun sebanyak 5,6 juta siswa.

3)      Program Pembangunan Nasional (2004-2009)
Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas)Tahun 2004-2009 tidak jauh berbeda dengan Propenas sebelumnya, namun apabila dilihat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2005-2009 Departemen Pendidikan Nasional terdapat Kebijakan Pembangunan Lima Tahun 2005-2010. Dalam kebijakan itu memuat Kegiatan Pokok Strategis di antaranya adalah Bidang Mutu, Relevansi dan Daya saing. Salah satu kegiatan pokok dalam bidang ini adalah Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tolok ukur keberhasilannya adalah 100% SMP/MTs yang memiliki akses listrik menerapkan TV Based Learning yang dimulai tahun 2006 hingga 2009. Selain itu yanbg menjadi tolok ukur adalah 50% SMA/MA/SMK yang memiliki akses listrik menerapkan ICT Based Learning yang juga dimulai tahun 2006 hingga 2009.
Di samping jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, program dan kegiatan seperti di atas juga meliputi perguruan tinggi dengan tolok ukurnya adalah 10 perguruan tinggi (PT) menerapkan pembelajaran dan penelitian berbasis ICT.
Kegiatan Pokok Strategis untuk Pendidikan Luar Sekolah salah satunya berupa perluasan layanan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) melalui pemberdayaan masyarakat, Perluasan Paket A dan Paket B untuk menunjang wajib belajar 9 tahun serta ekstensifikasi Paket C. Selain itu juga guna peningkatan mutu, relevansi dan daya saing ditingkatkan pemanfaatan ICT dalam pembelajaran.

b.      Kebijakan Khusus
Untuk dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan umum tersebut pemerintah menuangkannya dalam kebijakan-kebijakan khusus berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), antara lain:
1)     UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2)     UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen..
Peraturan Pemerintah yang mendukung kebijakan umum seperti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di samping itu ada pula Peraturan Menteri (Permen) misalnya:
1)      Permen No. 14 Tahun 2007 tentang Standar isi Program Paket A, Paket B,
Paket C,
2)      Permen No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
3)      Permen No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan khusus.
4)      Permen No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, Paket B, Paket C,
5)      Permen No. 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pembentukan Pendidikan Buta Aksara.
6)      Permen No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tekonologi Komunikasi dan Informasi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
7)      Radio dan Televisi Pendidikan yang Mendukung Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan Jarak Jauh.
Peraturan dan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk kebijakan khusus pemerintah dalam pendidikan khususnya teknologi pendidikan. Tentunya masih ada peraturan atau kebijakan lain yang tidak dapat disajikan dalam tulisan ini, seperti Radio Pendidikan, Televisi Pendidikan, SMP Terbuka, Universitas Terbuka dan sebagainya. Yang dapat disajikan berikut ini hanya beberapa penjelasan istilah beserta awal berdirinya.

4.       Perkembangan Konsep dan Penerapan Teknologi Pendidikan
Perkembangan kajian teknologi pendidikan menghasilkan berbagai konsep dan praktek pendidikan yang memanfaatkan media sebagai sumber belajar.seiring dengan kemajuan teknologi yang mengglobal telah terpengaruh dalam segala aspek kehidupan baik di bidang  ekonomi, politik, kebudayan seni dan bahkan di dunia pendidikan. Di sini pendidikan harus mau mengadakan inovasi yang positif untuk kemajuan pendidikan dan sekolah. Tidak hanya inovasi di bidang kurikulum, sarana prasarana, namun inovasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan pendidikan. Teknologi pendidikan dapat mengubah cara pembelajaran yang konvensional menjadi nonkonvensional.
Perkembangan dunia teknologi yang semakin canggih yang menyediakan segudang ilmu pengetahuan yang baru dan lama . Pembelajaran di sekolah seharusnya perlu menggunakan serangkaian peralatan yang mampu bekerjalebih efektif dan efisien. Walaupun demikian peran guru tetap dibutuhkan di kelas, ia sebagai desainer, motifator, pembimbing dan sebagainya dan tentunya sosok individu harus tetap dihormati.Teknologi pendidikan sering kali diasumsikan dalam persepsi yang mengarah pada masalah elektronika padahal konsep teknologi mengandung pengertian yang luas.
Sejarah perkembangan pendidikan telah berlangsung dari waktu yang lama sekali, banyak pendapat dan kejadian sejarah yang mendasari awal perkembangan teknologi pedidikan, terutama yang berkaitan dengan perkembangan intruksional. Sejarah perkembangn teknologi pendidikan menjadi sangat singkat jika dihitung bagaimana jabatan dan pola pikir telah dibawa bersama-sama untuk menciptakan bidang galian dari teknologi pendidikan. Sepanjang tahun 1960 pada umumnya mengikuti salah satu dari dua jalur berikut yaitu pendekatan audio visual/belajar terprogram yang masing-masing telah dihubungkan dengan sejumlah kerangka konseptual adopsi praktis dari kegiatan mereka, pelatihan dan kepribadian mereka.
Didasarkan atas pendekatan historic, janus zweski (2001:2-5) mengungkapkan bahwa tahap awal sebagai pengantar kearah perkembangan konsep dan istilah teknologi pendidikan dilandasi dan dipertajam oleh tiga faktor sebagai berikut:
a)      Engineering
   Dalam kaitanya dengan engineering pengkajian di awali. Maka yang menggambarkan kegitatan riset dan pengembangan serta usaha menghasilkan teknologi untuk di gunakan secara praktis dan efisien
   Saektrer(1900) menyatakan bahwa Franklin Bobbitt dan w.w Charters perintis penggunaan istilah “education engineering” pada tahun 1920an khususnya pada pendekatan yang di gunakan untuk mengembangkan kurikulum. Penggunaan istilah tersebut digunakan dalam mengikat konsep ilmu menejemen dan setting pendidikan. Dalam hal ini charters yang dinyatakan oleh t.j hoover dan j.t.l fish mengungkapkan bahwa engineering adalah kegiatan professional dan sistematik dalam mengaplikasikan ilmu untuk memanfaatkan sumber alam secara efisien dalam menghasilkan kesejahteraan

b)      Science
   Science adalah sebuah ilmu pengetahuan dari sebuah pemikira dengan pendekatan yang telah di tentukan dengan kajian yang mendalam. Dalam hal ini pendekatan merupakan keharusan dikarenakan konsep dan praksis pendidikan pada hakekatnya mengungkapkan hal-hal yang secara empiris dilapangan
   Herbert klibert (1987) mendefinisikan adanya tiga peristiwa berbeda yang ditemukan pada abad 20an dalam memahami penggunaan dalam pendidikan.
Pertama berkaitan dengan perkembangan anak . Disini peran serta pendidik untuk mengkaji perkembangan anak sesuai dengan kondisi lingkungan mereka, dengan tujuan untuk mengungkap kurikulum mana yang paling tepat untuk mereka.
Kedua dijadikan dasar untuk menerapkan metode pembelajaran dan bahan ajar yang akan disampaikan dengan mengkaji model mengajar untuk ketrampilan berfikir menggunakan sience.
Ketiga menurut kliebert, sience dijadikan ukuran yang ekstra dan standart yang tepat untuk memelihara dan memprediksi keteraturan dunia.

c)       Audio Visual
Berdasarkan sejarah perkembangan konsep audiovisual pada pendidikan tidak memiliki keterkaitan dengan konsep engineering dan science secara luas. Bahkan secara khusus teknologi pendidikan memandang bahwa konsep audiovisual dilandasi oleh pemahaman tentang hardwere dan equipment. Kebanyakan pembangunan peralatan pendidikan dikelas digunakan setelah perang dunia ke II. Oleh karena itu pemahaman yang popular menunjukan bahwa teknologi pendidikan merupakan hasil evolusi dari gerakan penggunaan audiovisual pada pendidikan.
Sedangakan fase permulaan disusunnya konsep teknologi pendidikan secara sisitematis, berlangsung pada tahun 1963 dengan memasukan audiovisual kedalam teknologi pendidikan. Dengan melalui tahapan-tahapan yang telah di tentukan dan dengan melalui proses perkembangan dan pengkajian ulang sehingga dapat fase mempertahankan identitas, hal ini terjadi pada tahun 1965, sampai pada masa akhir yaitu masa sistemisasi konsep yang berlangsung pada tahun 1972.
Audiovisual dapat didefinisikan sebagai alat untuk memberikan perangsangan pikiran siswa , perasaan dan kemauan audience sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada diri siswa
Teknologi pendidikan merupakan disiplin ilmu terapan, artinya ia berkembang karena adanya kebutuhan dilapangan, dengan kata lain adalah kebutuhan belajar. Penerapan teknololgi pendidikan dalam pembelajaran dimaksudkan agar belajar lebih efektif, efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat dan lebih bermakna bagi kehidupan orang yang belajar
Ditinjau dari pengertian teknologi secara umum dalam aplikasi pendidikan adalah proses yang dapat meningkatkan nilai tambah produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja stuktur, yang dimana proses dan produk tersebut dikembangkan dan digunakan, dengan kata lain semua bentuk teknologi adalah sistem yang diciptakan oleh manusia untuk maksud dan tujuan tertentu yang pada intinya mempermudah manusia dalam meringankan usahanya, meningkatkan hasilnya, dan menghemat tenaga dan sumber daya yang ada.
Tahapan-tahapan dalam mengaplikasikan teknologi pendidikan antara lain:
a)      Analisis Kebutuhan
Pada tahap awal ini dilakukan identifikasi dan karakteristik awal anak yang akan di awali berdasarkan tahap usia dan jiwa perkembangan, analis terhadap lingkungan yang dimana kegiatan akan dilaksanakan berdasarkan setting pendidikan formal serta mengidentifikasi SDM dan aneka sumber belajar yang tersedia

b)      Analisis Ketrampilan
Pada tahap ini akan di analisis jenis kemampuan atau ketrampilan apa saja yang akan di berikan sepanjang kegiatan pembelajaran berlangsung. Hal ini berdasarkan pada sejumlah potensi bawaan anak yang akan di kembangkan, yang berhubungan dengan perkembangan emosional, kognitif, motorik dan spiritual.
c)       Menulis Tujuan
Menuangkan hasil analisis pada tahap kedua kedalam rencana kegiatan agar mudah di aplikasikan.. Menuliskan tujuan tujuan didasarkan atas kompetisi yang bersifat umum sampai kepada hal-hal yang bersifat khusus yang merupakan indicator belajar

d)      Desain Pembelajaran
Kegiatan pada tahap ini berupa penentuan strategi atau pola kegiatan yang akan dilaksanakan. Misalnya  yaitu model pembelajaran sastra dengan pengolaan kelas yang bersifat ”mofing class” dan metode apa yang akan digunakan, dll.

e)      Pengembangan Kelas
Dalam pengembangan bahan ada yang perlu kita perhatikan yaitu minat, kebutuhan anak dan ketersediaan media yang dibutuhkan

f)       Pelaksanaan
Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

g)      Evaluasi
Kegiatan evaluasi harus berorientasi pada tujuan yang akan dicapai dan mengunakan alat atau prosedur yang tepat seperti penilaian hasil belajar melalui protofolio. Sehingga dengan ditawarkannya beberapa tahapan-tahapan dalam mengaplikasikan teknologi pendidikan akan dapat memudahkan seseorang tenaga pendidik untuk bisa dijadikan dasar sebagai pendorong dan dapat pula dikembangkan, sehingga lebih sesuai dengan harapan.
Konsep adalah rancangan, Jika dikaitkan dengan pembelajaran maka dapat didefinisikan pengaturan program belajar yang diorganisasikan sedemikian rupa sehingga setiap peserta didik dapat memilih bahan dan kemajuan belajar.
Sejarah perkembangan pendidikan telah berlangsung dari waktu yang lama sekali, banyak pendapat dan kejadian sejarah yang mendasari awal perkembangan teknologi pedidikan, terutama yang berkaitan dengan perkembangan intruksional. Sejarah perkembangn teknologi pendidikan menjadi sangat singkat jika dihitung bagaimana jabatan dan pola pikir telah dibawa bersama-sama untuk menciptakan bidang galian dari teknologi pendidikan
Didasarkan atas pendekatan historic, janus zweski (2001:2-5) mengungkapkan bahwa tahap awal sebagai pengantar kearah perkembangan konsep dan istilah teknologi pendidikan dilandasi dan dipertajam oleh tiga faktor sebagai berikut:
a)      Engineering
b)      Science
c)       Audio visual
Kata teknologi sering kali oleh masyarakat di artikan sebagai alat elektronik. Tapi oleh ilmuan dan ahli filsafat, ilmu pengetahuan di artikan sebagai pekerjaan ilmu pengetahuan untuk memecahkan masalah praktis. Jadi teknologi lebih mengacu pada usaha untuk memecahkan masalah manusia. Macam macam teknologi  pendidikan  menurut davies (1972) ada tiga yaitu:
a)      Teknologi pendidikan satu yaitu mengarah pada perangkat keras.
b)      Teknologi pendidikan dua yaitu mengacu pada “perangkat lunak”.
c)       Teknologi pendidikan tiga yaitu: kombinasi antara dua teknologi “perangkat keras” dan “perangkat lunak”.
Penerapan teknololgi pendidikan dalam pembelajaran dimaksudkan agar belajar lebih efektif, efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat dan lebih bermakna bagi kehidupan orang yang belajar. Tahapan-tahapan dalam mengaplikasikan teknologi pendidikan antara lain:
a)      Analisis Kebutuhan.
b)      Analisis Ketrampilan.
c)       Menulis Tujuan.
d)      Desain Pembelajaran.
e)      Pengembangan kelas.
f)       Pelaksanaan.

C.      PENUTUP
1.       Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa:
a.       landasan pendidikan Indonesia terdiri dari landasan ideal yaitu Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 dan Dalam pembukaan UUD 1945; landasan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi ayat 1 dan 2 dan pembukaan UUD 1945; serta landasan operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.
b.      teknologi pendidikan, kebenaran hakiki komponen filsafah pengetahuan dikaitkan dengan beberapa aspek, antara lain;  wujud objek telaah; penggarapan objek telaah; hasil penggarapan objek telaah; rumusan filsafat teknologi pendidikan; dan wujud penerapan filsafat teknologi pendidikan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
c.       Landasan kebijakan teknologi pendidikan terdiri dari kebijakan umum, yaitu undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, program pembangunan nasional (1999-2004) dan program pembangunan nasional (2004-2009).Serta kebijakan khusus, yaitu khusus berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen).
d.      perkembangan konsep dan istilah teknologi pendidikan dilandasi dan dipertajam oleh tiga faktor sebagai berikut; engineering, science, dan audio visual.

2.       Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis mengenai permasalahan ini adalah: Setiap lapisan kepentingan harus benar-benar menjalankan kebijakan pendidikan yang sudah berdasar pada landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
Pelaksanaan kebijakan pendidikan seyogyanya sejalan dengan arah tujuan kebijakan pendidikan yang sudah dibuat dan tersusun rapi




DAFTAR PUSTAKA







Ihsan, Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta : Rieneka Cipta.

Miarso, Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Prawiradilaga, Dewisalma dan Siregar, Eveline. 2008. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Sukardjo dan Komarudin, Ukim. 2010. Landasan Pendidikan Konsep dan Aplikasinya. Jakarta : Rajawali Pers

Tirtarahardja, Umar dan Sulo, S.L.La. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Asdi Mahasatya.

Warsita, Bambang. 2008. Teknologi Pembelajaran Landasan & Aplikasinya. Jakarta : Rineka Cipta

Wijaya, Cece, Djaja Djajuri dan A. Tabrani Rusyan. 1988. Upaya Pembaharuan dalam Pendidikan dan Pengajaran. Bandung : Remadja Karya CV

_______2010. Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Bandung : Nuansa Aulia.

_______2009. Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen. Bandung : Nuansa Aulia.

0 komentar:

Posting Komentar